Pengertian Barang Lartas
Jika anda ingin melakukan import barang dari luar negri ke Indonesia, akan lebih baik apabila anda mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang ingin diimport masuk ke dalam kategori apa (umum atau lartas).
Mungkin anda pernah mendengar istilah barang lartas dalam melakukan import barang. Pengertian barang lartas adalah barang yang dilarang atau barang yang dibatasi import nya.
Peraturan atas barang lartas dalam pengeluaran dan pengeluaran import ini diatur oleh departemen terkait yang berwenang dengan kerja sama bersama Direktorat Jendral Bea Cukai. Dengan adanya pengawasan atas peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis barang yang tidak mudah untuk masuk ataupun keluar sehingga apabila ingin melakukan proses import atau export, barang tersebut harus memiliki izin khusus yang harus dimiliki oleh importir maupun exportir.
Barang lartas itu sendiri bukan hanya terbatas pada import barang yang ingin kamu import pada jalur penerbangan ataupun jalur pelabuhan (container). Bisa saja barang lartas itu terkandung dalam barang kiriman pos, kiriman international seperti DHL, Fedex, ataupun bawaan barang penumpang langsung dari luar negri.
Mungkin anda bingung barang-barang apa saja yang termasuk dalam kategori lartas. Xing Lie Cargo akan membantu merincikan nya untuk anda. Terdapat 20 instansi terkait yang menyampaikan peraturan atas barang lartas yang terdiri dari:
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM
- Kementerian Kesehatan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kemhan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Apa itu HSCODE?
Cara untuk mengecek barang yang ingin diimport barang lartas atau tidak yaitu dengan cara:
- Buka situs web di eservice.insw.go.id
- Klik menu “Indonesia NTR” di toolbar, lalu pilih sub menu “HS Code Information”
- Di kotak “PARAMETER” pilih “BTBMI – Description in Indonesian”
- Masukkan keyword atau kata kunci dalam bahasa Indonesia lalu klik search
- Kemudian akan muncul beberapa HS Code yang berkaitan dengan kata kunci yang kamu masukkan.
- Pilih HS Code dengan 8 digit angka.
- Kamu akan bisa mengecek besaran pajak yang harus di bayar dan lartas apa yang dikenakan pada barang tersebut.